BAB I
PENDAHULUAN
A. Definisi Aset Tetap
Dalam SAP aset tetap di definisikan sebagai aset berwujud yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau
dimanfaatkan kepada masyarakat umum.
Bila melihat dari definisi diatas ada dua poin penting yaitu memiliki
manfaat lebih dari 12 bulan dan digunakan sebagai operasi kegiatan
pemerintahaan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Jadi untuk
pengungkapannya dalam neraca hanya aset yang memenuhi syarat tersebutlah yang
akan muncul di rekening aset tetap.
Aset tetap sering merupakan suatu bagian utama aset pemerintah, dan
karenanya signifikan dalam penyajian neraca. Termasuk dalam aset tetap
pemerintah adalah:
1.
Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun
dimanfaatkan oleh entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya,
universitas, dan kontraktor.
2.
Hak atas tanah.
Tidak termasuk dalam definisi aset tetap adalah aset yang dikuasai untuk
dikonsumsi dalam operasi pemerintah, seperti bahan (materials) dan
perlengkapan (supplies).
B. Tujuan
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk
aset tetap meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan
perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat (carrying
value) aset tetap
Setelah mempelajari materi ini
diharapkan kita mampu:
1.
Memahami
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
2.
Memahami
pengertian aset tetap;
3.
Memahami
klasifikasi aset tetap;
4.
Memahami
pengakuan aset tetap;
5.
Memahami
penilaian aset tetap;
6.
Memahami
pencatatan aset tetap; dan
7.
Memahami
penyajian dan pengungkapan aset tetap.
C.
Ruang
Lingkup
Pernyataan Standar ini diterapkan untuk seluruh unit pemerintah yang
menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan
akuntansinya, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang
diperlukan.
Pernyataan Standar ini tidak diterapkan untuk:
1.
Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui
(regenerative natural resources); dan
2. Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral,
minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non-regenerative
natural resources).
Namun demikian, Pernyataan ini berlaku untuk aset tetap yang digunakan
untuk mengembangkan atau memelihara aktivitas atau aset yang tercakup dalam (a)
dan (b) di atas dan dapat dipisahkan dari aktivitas atau aset tersebut.
D.
Daftar
Istilah
Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan
Standar dengan pengertian:
1.
Aset
adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah
sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau
sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun
masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya
nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan
sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
2. Aset tetap
adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas)
bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
3. Biaya
perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib
dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib
diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi
sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk
dipergunakan.
4.
Masa manfaat
adalah:
a. Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas
pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau
b. Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan
diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
5. Nilai sisa
adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhirmasa manfaat suatu
aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.
6. Nilai
tercatat (carrying amount) aset adalah nilai buku aset, yang dihitung dari
biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
7. Nilai wajar
adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami
dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
8.
Penyusutan
adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat
disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Klasifikasi Aset
Tetap
Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau
fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah
sebagai berikut:
1.
Tanah.
Tanah yang dikelompokkan sebagai aset
tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan
operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
2.
Peralatan
dan Mesin.
Peralatan dan mesin mencakup
mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan
peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12
(dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
3.
Gedung dan
Bangunan.
Gedung dan bangunan mencakup seluruh
gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan
operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
4.
Jalan,
Irigasi, dan Jaringan.
Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup
jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki
dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
5.
Aset Tetap
Lainnya.
Aset tetap lainnya mencakup aset
tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang
diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam
kondisi siap dipakai.
6.
Konstruksi
dalam Pengerjaan.
Konstruksi dalam pengerjaan mencakup
aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan
keuangan belum selesai seluruhnya.
B.
Pengakuan Aset
Tetap
Sesuai dengan
klasifikasi Aset Tetap, suatu aset dapat diakui sebagai aset tetap apabila
berwujud dan memenuhi kriteria :
1.
Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2.
Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
3.
Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
4.
Diperoleh/dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Pemerintah
mengakui suatu aset tetap apabila aset tetap tersebut telah diterima atau diserahkan
hak kepemilikannya, dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Oleh karena
itu, apabila belum ada bukti bahwa suatu aset dimiliki atau dikuasai oleh suatu
entitas maka aset tetap tersebut belum dapat dicantumkan di neraca. Prinsip
pengakuan aset tetap pada saat aset tetap ini dimiliki atau dikuasai berlaku
untuk seluruh jenis aset tetap, baik yang diperoleh secara individual atau
gabungan, maupun yang diperoleh melalui pembelian, pembangunan swakelola,
pertukaran, rampasan, atau dari hibah.
Perolehan aset
tetap melalui pembelian atau pembangunan pada umumnya didahului dengan
pengakuan belanja modal yang akan mengurangi Kas Umum Negara/Daerah. Dokumen
sumber untuk merekam pembayaran ini adalah Surat Perintah Membayar dan Surat
Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS). Jurnal pengakuan belanja modal
tersebut adalah:
Atas belanja
modal tersebut, pemerintah akan memperoleh aset tetap yang harus disajikan di neraca.
Untuk memunculkan aset tetap di neraca dapat dilakukan dengan cara membuat
jurnal pendamping (korolari). Jurnal korolari ini merupakan jurnal ikutan untuk
setiap transaksi pendapatan, belanja, atau pembiayaan yang mempengaruhi pos-pos
neraca. Jurnal korolari untuk pengakuan perolehan aset tetap adalah sebagai
berikut:
Jurnal ini
merupakan jurnal korolari atau ikutan pada saat mengakui belanja modal untuk
mengakui penambahan aset tetap yang bersangkutan.
A.
Pengukuran Aset Tetap
Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap
dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap
didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran
dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam
keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang
dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal
dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain
yang digunakan dalam proses konstruksi.
Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi
biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk
biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan,
dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap
tersebut.
B.
Penilaian Awal Aset Tetap
Suatu aset tetap mungkin diterima pemerintah sebagai hadiah atau donasi.
Sebagai contoh, tanah mungkin dihadiahkan ke pemerintah daerah oleh pengembang
(developer) dengan tanpa nilai
yang memungkinkan pemerintah daerah untuk membangun tempat parkir, jalan,
ataupun untuk tempat pejalan kaki. Suatu aset juga mungkin diperoleh tanpa
nilai melalui pengimplementasian wewenang yang dimiliki pemerintah. Sebagai
contoh, dikarenakan wewenang dan peraturan yang ada, pemerintah daerah
melakukan penyitaan atas sebidang tanah dan bangunan yang kemudian akan
digunakan sebagai tempat operasi pemerintahan. Untuk kedua hal di atas aset
tetap yang diperoleh harus dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap
tersebut diperoleh.
Untuk tujuan pernyataan ini, penggunaan nilai wajar pada saat perolehan
untuk kondisi bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi) dan
tetap konsisten dengan biaya perolehan. Penilaian kembali yang berhubungan
lainnya hanya diterapkan pada penilaian untuk periode pelaporan selanjutnya,
bukan pada saat perolehan awal.
Untuk
keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang
digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode
selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu
entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan
tidak ada.
Ø Komponen
Biaya
Biaya perolehan
suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea
impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa
aset tersebut ke kondisi yang membuat
aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
Komponen biaya
yang dapat dimasukkan sebagai biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari:
1.
Harga beli,
2.
Bea impor,
3.
Biaya persiapan tempat,
4.
Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan
bongkar muat (handling cost),
5.
Biaya pemasangan (instalation cost),
6.
Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur, serta
7.
Biaya konstruksi (biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan
baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan,
perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang
terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut).
Tanah diakui
pertama kali sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga pembelian
atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh
hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang
dikeluarkan maupun yang masih harus dikeluarkan sampai tanah tersebut siap
pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah
yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan.
Biaya perolehan
peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dan yang masih
harus dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap
pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan,
biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan
mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.
Biaya perolehan
gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih
harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya
ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya
pengurusan IMB, notaris, dan pajak.
Biaya perolehan
jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan
yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai
siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan
biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut
siap pakai.
Biaya perolehan
aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih
harus dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai.
Biaya
administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset
tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada
biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Demikian pula biaya
permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya
suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untu membawa aset ke kondisi kerjanya.
Biaya perolehan
suatu aset yang dibangun dengan cara swakelola ditentukan menggunakan prinsip
yang sama seperti aset yang dibeli.
Setiap potongan
dagang dan rabat dikurangkan dari harga pembelian.
Yang tidak termasuk komponen biaya aset tetap adalah:
1. Biaya administrasi dan biaya umum lainnya sepanjang
biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan
aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya.
2. Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi
serupa kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.
Ø Konstruksi
Dalam Pengerjaan
Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati
satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut
digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan
aset tersebut selesai dan siap dipakai.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 08 mengenai Konstruksi
Dalam Pengerjaan mengatur secara rinci mengenai perlakuan aset dalam
pengerjaan, termasuk di dalamnya adalah rincian biaya konstruksi aset tetap
baik yang dikerjakan secara swakelola maupun yang dikerjakan oleh kontraktor.
Apabila tidak disebutkan lain dalam PSAP ini maka berlaku prinsip dan rincian
yang ada pada PSAP 08.
Konstruksi Dalam Pengerjaan yang sudah selesai dibuat atau dibangun dan
telah siap dipakai harus segera direklasifikasikan ke salah satu akun yang
sesuai dalam pos aset tetap.
Ø
Perolehan
Secara Gabungan
Ada kalanya aset
tetap diperoleh secara gabungan. Yang dimaksud dengan gabungan di sini adalah
perolehan beberapa aset tetap namun harga yang tercantum dalam faktur adalah
harga total seluruh aset tetap tersebut. Cara penilaian masing-masing aset
tetap yang diperoleh secara gabungan ini adalah dengan menghitung berapa
alokasi nilai total tersebut untuk masing-masing aset tetap dengan
membandingkannya sesuai dengan nilai wajar masing-masing aset tetap tersebut di
pasaran.
Contoh Kasus Perolehan Secara Gabungan
Pemerintah
Daerah X membeli 1 buah meja rapat dan 10 buah kursi dengan harga Rp
15.000.000,00. Harga pasar meja Rp 10.000.000,00, sedangkan 1 buah kursi Rp
1.000.000. Atas transaksi ini harga perolehan meja dicatat dengan nilai sebesar
Rp 7.500.000,00 (10/20 x 15), sedangkan kursi masing-masing dicatat dengan
nilai Rp 750.000 (1/20 x 15). Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sbb:
Ø
Pertukaran
Aset Tetap
Pemerintah
dimungkinkan untuk saling bertukar aset tetap baik yang serupa maupun yang
tidak. Permasalahan utama apabila suatu aset dipertukarkan adalah bagaimana
cara penilaiannya.
Nilai wajar atas
aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan
(impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang
dilepas harus diturun-nilai-bukukan (written down) dan nilai setelah
diturun-nilai-bukukan (written down) tersebut merupakan nilai aset yang
diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran
bangunan, mesin, peralatan khusus, dan kapal terbang. Apabila terdapat aset
lainnya dalam pertukaran, misalnya kas atau kewajiban lainnya, maka hal ini
mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama.
Apabila aset
tetap ditukar dengan aset tetap yang yang tidak serupa atau aset lainnya, maka
aset tetap yang baru diperoleh tersebut dinilai berdasarkan nilai wajarnya,
yang terdiri atas nilai aset tetap yang lama ditambah jumlah uang yang harus
diserahkan untuk mendapatkan aset tetap baru tersebut.
Suatu aset tetap
dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang
tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan
nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset
yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan
kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan.
Misal aset tetap
Pemda A berupa sepeda motor senilai Rp10.000.000,00 ditukar dengan aset tetap
Pemda B berupa mesin fotocopy dengan nilai Rp7.500.000,00 dan memperoleh
tambahan kas sebesar Rp2.000.000,00. Atas pertukaran tersebut, Pemda A mencatat
penghapusan motor senilai Rp10.000.000,00, penambahan kas karena pendapatan
lain-lain senilai Rp2.000.000,00, dan perolehan mesin foto copy senilai
Rp7.500.000,00. Sedangkan Pemda B mencatat penghapusan aset tetap mesin fotocopy
senilai Rp7.500.000,00, pengurangan kas karena belanja modal senilai
Rp2.000.000,00 dan perolehan aset tetap berupa sepeda motor dengan nilai
Rp9.500.000,00.
Suatu aset tetap
dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki
manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga
dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam
keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi
ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying
amount) atas aset yang dilepas.
Contoh transaksi
untuk kasus ini adalah komputer senilai Rp7.000.000,00 ditukar dengan komputer
yang sama dan senilai, maka pencatatan yang harus dilakukan adalah menghapus
komputer yang lama senilai Rp7.000.000,00 dan mencatat perolehan komputer yang
baru senilai Rp7.000.000,00.
Ø
Aset
Donasi
Donasi merupakan
sumbangan kepada pemerintah tanpa persyaratan. Aset Tetap yang diperoleh dari
donasi (sumbangan) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
Donasi/hibah baik dalam bentuk uang maupun barang dicatat sebagai pendapatan
hibah dan harus dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Jika donasi/hibah
ini dalam bentuk uang tidak akan terjadi permasalahan. Lain halnya dengan hibah
dalam bentuk barang. Perlakuan untuk hibah dalam bentuk barang ini adalah
dengan menganggap seolah-olah ada uang kas masuk sebagai pendapatan hibah,
kemudian uang tersebut dibelanjakan aset tetap yang bersangkutan. Untuk
keperluan administrasi anggaran akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) pengesahan sebesar nilai barang yang diterima. Dengan demikian, jurnal
yang harus dibuat meliputi 3 jurnal yaitu pengakuan pendapatan, belanja modal,
dan jurnal pengakuan aset tetap. Jurnal pengakuan pendapatan dan belanja modal
akan mempengaruhi laporan realisasi anggaran, sedangkan jurnal pengakuan aset
mempengaruhi neraca.
Contoh Kasus Hibah Dalam Bentuk Barang
Pemerintah
Daerah X mendapat hibah dari perusahaan Y berupa 1 buah mobil dengan nilai
wajar sebesar Rp100.000.000,00. Oleh Pemda X transaksi ini diakui sebagai
pendapatan hibah di LRA sebesar Rp100.000.000,00, belanja modal di LRA sebesar
Rp100.000.000, dan penambahan aset tetap di neraca sebesar Rp100.000.000,00.
Jurnal untuk transaksi ini adalah:
Ø
Aset
Bersejarah
Aset bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh
pemerintah yang karena umur dan kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi
oleh peraturan yang berlaku dari segala macam tindakan yang dapat merusak aset
tetap tersebut. Lazimnya, suatu aset tetap dikategorikan sebagai aset bersejarah
jika mempunyai bukti tertulis sebagai barang/bangunan bersejarah.
Barang/bangunan peninggalan sejarah tersebut sulit ditaksir nilai
wajarnya. Oleh karena itu dalam SAP diatur bahwa aset bersejarah tidak
disajikan di neraca tetapi cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan (CaLK). Pengungkapan ini pun hanya mencantumkan kuantitas fisiknya
saja tanpa nilai perolehannya.
Apabila aset bersejarah tersebut masih dimanfaatkan untuk operasional
pemerintah, misalnya untuk ruang perkantoran, maka perlakuannya sama seperti
aset tetap lainnya, yaitu dicantumkan di neraca dengan nilai wajarnya.
BAB III
PERLAKUAN ASET TETAP SETELAH PEROLEHAN
A. Pengeluaran Setelah Perlakuan
Aset tetap diperoleh pemerintah dengan maksud untuk digunakan dalam
kegiatan operasional pemerintahan. Aset tetap bagi pemerintah, di satu sisi
merupakan sumberdaya ekonomi, di sisi lain merupakan suatu komitmen, artinya di
kemudian hari pemerintah wajib memelihara atau merehabilitasi aset tetap yang
bersangkutan. Pengeluaran belanja untuk aset tetap setelah perolehan dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu belanja untuk pemeliharaan dan belanja untuk
peningkatan.
Belanja pemeliharaan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi aset tetap
tersebut sesuai dengan kondisi awal. Sedangkan belanja untuk peningkatan adalah
belanja yang memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk
peningkatan kapasitas, masa manfaat, mutu produksi, atau peningkatan standar
kinerja. Pengeluaran yang dikategorikan sebagai pemeliharaan tidak berpengaruh
pada nilai aset tetap yang bersangkutan. Sedangkan pengeluaran yang memberi
manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas,
mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja merupakan belanja modal, harus
dikapitalisasi untuk menambah nilai aset tetap tersebut.
Misalnya Pemda A mempunyai sebuah komputer yang dibeli tahun 2004 dengan
nilai perolehan Rp5.000.000,00. Setiap tahun dikeluarkan biaya pemeliharaan
sebesar Rp200.000,00. Setelah biaya pemeliharaan tersebut dikeluarkan, nilai
komputer tetap Rp5.000.000,00. Pada tahun 2005 komputer tersebut di upgrade dengan biaya Rp500.000,00. Atas
biaya upgrade yang dapat meningkatkan
kapasitas komputer tersebut, maka nilai komputer menjadi Rp5.500.000,00.
B. Pengukuran Berikutnya
Seiring dengan semakin lamanya digunakan, aset tetap selain tanah akan
mengalami penurunan manfaat karena aus atau rusak karena pemakaian. Dalam
rangka penyajian nilai wajar terhadap aset-aset tersebut dapat dilakukan
penyusutan. Selain itu aset tetap juga dapat direvaluasi, dihentikan
penggunaannya, atau dilepaskan.
Ø
Penyusutan
Penyusutan
adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari
suatu aset. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap
dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.
Penyusutan ini bukan untuk alokasi biaya
sebagaimana penyusutan di sektor komersial, tetapi untuk menyesuaikan nilai
sehingga dapat disajikan secara wajar. Pengertian ini berdampak pada jurnal
yang harus dibuat pada saat mengakui penyusutan, dimana tidak ada pengakuan
beban penyusutan melainkan hanya penurunan nilai aset. Nilai penyusutan untuk
masing-masing periode dicatat dengan cara mengurangi nilai tercatat aset tetap
dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap. Jurnal standar untuk penyusutan
adalah sebagai berikut:
Penyesuaian
nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan
masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan
manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan
mengalir ke pemerintah. Metode Penyusutan yang dapat diterapkan sesuai dengan
PSAP 07 adalah:
a.
Metode garis lurus (straight line method); atau
b.
Metode saldo menurun ganda (double declining method);
atau
c.
Metode unit produksi (unit of production method)
Penerapan dari
masing-masing metode ini dapat digambarkan melalui contoh berikut:
Sebuah mesin
fotocopy yang dibeli dengan harga Rp10.000.000,00 dan diperkirakan mempunyai
masa manfaat selama 4 tahun dan kapasitasnya mampu memfotocopy sebanyak 100.000
lembar. Penyusutan yang dapat dihitung setiap tahun dari mesin ini adalah
sebagai berikut:
a.
Metode garis lurus
Tahun I
: Rp10.000.000,00 : 4 = Rp2.500.000,00
Jurnal:
b. Metode saldo menurun ganda
Persentase
penyusutan per tahun = 2 x (100/4) = 50%
Tahun I
: Rp10.000.000,00 x 50% = Rp5.000.000,00
Tahun
III : (Rp5.000.000,00 – 2.500.000,00) x 50% = Rp1.250.000,00
Jurnal:
c. Metode unit produksi
Persentase
penyusutan per tahun tergantung dari jumlah produksi pada tahun tersebut
Tahun I : Produksi 30.000 lembar
Penyusutan = (30.000/100.000) x
Rp10.000.000,00
= Rp3.000.000,00
Jurnal:
Tahun II dan seterusnya penyusutan dihitung berdasarkan
produksi pada tahun tersebut, dan penyusutan tersebut harus terus dilakukan
meskipun telah melewati umur teknisnya.
Dalam hal terjadi perubahan harga secara signifikan, pemerintah dapat
melakukan penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki. Hal ini diperlukan
agar nilai aset tetap pemerintah yang ada saat ini mencerminkan nilai wajar
sekarang. SAP mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan penilaian kembali
(revaluasi) sepanjang revaluasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan
pemerintah yang berlaku secara nasional misalkan undang-undang, peraturan
pemerintah, atau peraturan presiden.
Apabila revaluasi telah dilakukan maka nilai aset tetap yang ada di
neraca harus disesuaikan dengan cara menambah/mengurangi nilai tercatat dari
setiap aset tetap yang bersangkutan dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap
sesuai dengan selisih antara nilai hasil revaluasi dengan nilai tercatat.
Jurnal standar untuk mencatat hasil revaluasi adalah:
a. Bila nilai revaluasi lebih kecil daripada nilai tercatat, misalnya
untuk tanah
C. Penghentian dan Pelepasan
Bila aset tetap
sudah rusak berat dan tidak dapat digunakan lagi maka aset tetap tersebut akan
dihapuskan dari pembukuan. Proses penghapusan seringkali memerlukan waktu yang
lama, maka sementara menunggu surat keputusan penghapusan terbit aset yang
rusak atau tidak dapat digunakan lagi dipindahkan dari kelompok aset tetap
menjadi akun Aset Lain-lain dalam kelompok aset lainnya di neraca dan
diungkapkan dalam CaLK. Hal yang sama diterapkan untuk aset tetap yang karena
alasan lain juga tidak digunakan secara aktif lagi dalam operasional pemerintah
meskipun tidak dalam kondisi rusak berat.
Jurnal standar
untuk penghentian aset tetap dari penggunaannya adalah sebagai berikut:
Apabila suatu
aset tetap telah dilepaskan atau secara permanen dihentikan penggunaannya dan
tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang, berarti aset tetap tersebut
tidak lagi memenuhi definisi aset tertap sehingga harus dihapuskan. Jika aset
tetap tersebut telah dihapuskan melalui surat keputusan penghapusan, maka aset
tetap tersebut harus dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam CaLK.
Jurnal standar
untuk mencatat transaksi tersebut adalah sbb:
BAB IV
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
A.
Penyajian
Penyajian aset
tetap dalam lembar muka neraca adalah sebagai berikut:
Aset
Aset Tetap
Tanah xxx
Peralatan dan Mesin xxx
Gedung dan Bangunan xxx
Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx
Aset Tetap Lainnya xxx
Konstruksi dalam Pengerjaan xxx
Akumulasi Penyusutan (xxx) Total Aset Tetap xxx
Ekuitas Dana
Ekuitas Dana Investasi
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
xxx
Total Ekuitas Dana
Investasi xxx
Akumulasi
Penyusutan disajikan dalam angka negatif untuk mengurangi total nilai aset
tetap. Jumlah total aset tetap harus sama dengan nilai akun Diinvestasikan
dalam Aset Tetap.
B.
Pengungkapan
Selain disajikan
pada lembar muka neraca, aset tetap juga harus diungkapkan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan (CaLK). Pengungkapan ini sangat penting sebagai penjelasan
tentang hal-hal penting yang tercantum dalam neraca. Tujuan pengungkapan ini
adalah untuk meminimalisasi kesalahan persepsi bagi pembaca laporan keuangan.
Dalam CaLK harus
diungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sbb:
Ø Dasar penilaian yang
digunakan untuk menentukan nilai tercatat;
Ø Rekonsiliasi jumlah tercatat
pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: penambahan, pelepasan, akumulasi
penyusutan dan perubahan nilai jika ada, dan mutasi aset tetap lainnya.
Ø Informasi penyusutan
meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau
tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi
penyusutan pada awal dan akhir periode.
Selain itu,
dalam CaLK juga harus diungkapkan:
Ø Eksistensi dan batasan hak
milik atas aset tetap
Ø Kebijakan akuntansi untuk
kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap
Ø Jumlah pengeluaran pada pos
aset tetap dalam konstruksi
Ø Jumlah komitmen untuk
akuisisi aset tetap
C. Tanggal Efektif
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran
2010.
0 komentar:
Posting Komentar