Manajemen suatu organisasi perusahaan swasta maupun
pemerintah mungkin tidak mengetahui berapa tepatnya aset yang dimiliki atau
mereka tidak mengetahui bentuk dan dimana posisi aset tetap yang dimilikinya.
Pertanyaan tersebut muncul ketika penulis membaca beberapa artikel terkait
carut-marutnya pengelolaan aset baik di instansi pemerintah maupun swasta.
Untuk itu Manajemen perlu melakukan inventarisasi aset yang merupakan salah
satu dari fungsi manajemen aset. Manajemen aset merupakan suatu cara dalam mengelola,
mengoptimalkan dan mengendalikan aset agar dapat menunjang kegiatan utama
operasional perusahaan. Berikut ini merupakan definisi inventarisasi aset
menurut beberapa ahli:
1. Menurut Sugiama (2013:173) Inventarisasi aset adalah
serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil
pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak
berwujud pada suatu waktu tertentu.
2. Menurut Siregar (2014:518-520) Inventarisasi
aset merupakan kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu
inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas
bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan
aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas
akhir penguasaan. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/labelling,
pengelompokkan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset.
3. Menurut PP No.27 Tahun 2014 pasal 1
menjelaskan bahwa inventarisasi aset adalah kegiatan untuk melakukan pendataan,
pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
4. Menurut Harsono, dkk (2004:163) Inventarisasi aset
adalah kegiatan-kegiatan yang meliputi pendaftaran, pencatatan dalam daftar
inventaris, penyusunan atau pengaturan barang-barang milik negara atau daerah
serta melaporkan pemakaian barang-barang kepada pejabat yang berwenang secara
teratur dan tertib menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku sehingga
mempermudah dalam penyajian data kekayaan negara/pemerintah daerah baik
barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak.
Berdasarkan definisi tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa inventarisasi
aset merupakan serangkaian kegiatan yang mencakup proses pendataan, pencatatan
serta pengecekan mengenai kualitas dan kuantitas aset secara fisik dan
yuridis/legal, kemudian selanjutnya dilakukan kodefikasi/labelling dan
mendokumentasikannya untuk kepentingan pengelolaan aset bersangkutan dalam
bentuk laporan. Inventarisasi aset dalam perkembangannya sangat diperlukan bagi
suatu perusahaan ataupun instansi pemerintah untuk mengetahui jumlah dan
kondisi aset yang riil pada saat itu. Berikut ini penulis paparkan
mengenai ilustrasi aset kendaraan dinas yang perlu di inventarisasi:
ASET YANG PERLU DI INVENTARISASI
Aset merupakan segala sesuatu
yang memiliki nilai ekonomi yang dimiliki baik oleh perusahaan sswasta maupun
pemerintah yang dapat dinyatakan secara finansial. Setiap aset yang berada di
liingkungan organisasi haruslah dapat diketahui keberadaannya, untuk itu
inventarisasi penting dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum atas aset
tersebut dan mengetahui jumlah serta kondisi aset yang riil pada saat itu. Aset
yang perlu diinventaris adalah aset yang tidak habis pakai tetapi aset tetap
atau aset/barang yang memiliki manfaat pemakaian lebih dari 12 bulan. Aset
terbagi berdasarkan jenisnya, yaitu aset berwujud dan aset tidak
berwujud.
Aset berwujud atau tangible
assets adalah kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan
menggunakan panca indera. (Sugiama, 2013:24). Contoh aset berwujud antara lain
berupa:
1. Tanah atau lahan
2. Bangunan
3. Infrastruktur misal jalan
raya, jembatan, irigasi, dan waduk
4. Kendaraan
5. Mesin
Aset tidak berwujud atau
intangible assets adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara
fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak bisa diukur secara fisik,
namun dapat diidentifikasi sebagai kekayaan secara terpisah, dan kekayaan ini
memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secara ekonomi sebagai hasil
dari proses usaha atau melalui waktu. (Sugiama, 2013:25). Contoh aset tidak
berwujud antara lain:
1. Hak cipta
2. Merek dagang
3. Hak paten
4. Franchise
Berikut ini merupakan ilustrasi
aset yang perlu dilakukan inventarisasi berdasarkan jenis aset:
Ilustrasi Tanah atau Lahan Sumber:http://tanahkebunsukabumi.blogspot.com/ |
Ilustrasi Bangunan Sumber:http://www.akuntansiitumudah.com/
Ilustrasi Jalan Raya
Sumber:http;//jalankemanagitu.wordpress.com
Ilustrasi Mesin
Sumber:http://an-tika.blogspot.com/
|
Ilustrasi Kendaraan Dinas Sumber : http://globalfmlombok.com/ |
PERMASALAHAN
INVENTARISASI ASET
Aset daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah.
Potensi ekonomi bermakna adanya manfaat finansial dan ekonomi yang bisa
diperoleh pada masa yang akan datang, yang bisa menunjang peran dan fungsi
pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan publlik kepada masyarakat. Aset
daerah diperoleh dari dua sumber, yakni dari APBD dan dari luar APBD.
Aset yang diperoleh baik itu melalui swakelola maupun pelelangan
sebaiknya dilakukan inventarisasi segera, hal ini penting dilakukan untuk
menghindari terjadinya kesalahan diwaktu mendatang. Inventarisasi aset menjadi
tolak ukur bagi suatu instansi pemerintah dalam mendapatkan status opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Pencatatan dan inventaris yang masih belum
sesuai, membuat aset selalu jadi temuan masalah oleh BPK dalam pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Kasus semacam ini telah terjadi di
Pemda Bandung. Pada tahun 2010, tercatat ada 25 masalah aset tetap dan di tahun
2009 lalu ada 22 masalah, "ujar Kepala Sub Auditorat Jabar II Dede Sukarjo
dalam acara Media Workshop 'Pengawasan Transparansi dan Akuntabilitas
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara' Ruang Auditorium BPK Jabar,
Jalan Moch Toha, Kamis (3/11/2011).
Diantara temuan BPK terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) adalah akun aset yang tidak didukung dengan
rincian aset yang memadai sehingga keberadaan fisiknya tidak dapat ditelusuri,
selain itu juga terdapat duplikasi pencatatan aset di satu SKPD akibat adanya
perubahan organisasi. Untuk lebih jelas mengenai pemberitaan tersebut,
silahkan membaca langsung artikelnya yang telah penulis kutip pada link
berikut:
http://news.detik.com/bandung/read/2011/11/03/184024/1759650/486/masalah-aset-paling-pengaruhi-penilaian-opini-bpk?g771108fvt.
SOLUSI TERHADAP PERSOALAN DIATAS
Persoalan klasik seperti yang
telah penulis sajikan diatas, kini telah menjadi Pekerjaan Rumah bagi
pemerintah daerah. Aset-aset yang berada pada pengguna barang dan/atau kuasa
pengguna barang harus dapat diketahui secara kualitas dan kuantitas.
Inventarisasi juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset
yang diperoleh baik dari beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah. Dalam menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), segala sesuatu
terkait dengan pencatatan aktiva di neraca harus disertai oleh laporan fisik
atas aset tersebut, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dilakukannya
penelusuran terhadap aset-aset yang telah disajikan di dalam neraca.
Beberapa kasus yang telah
disebutkan diatas dapat terjadi karena kelalaian pimpinan SKPD karena
terjadinya perubahan organisasi yang telah menyebabkan pencatatan ganda (double accounting) di satu SKPD. Jikalau
ada mutasi jabatan dalam organisasi, maka pimpinan SKPD harus bisa segera
melakukan rotasi jabatan untuk menggantikan posisi yang sebelumnya dengan
syarat kompetensi dipertimbangkan telebih dahulu agar dapat meneruskan
pekerjaan sebelumnya secara baik dan benar berdasarkan aturan yang berlaku.
Dari keterangan
diatas, penulis memiliki solusi atas permasalahan tersebut yaitu seharusnya
divisi pengelola aset hingga unit terkecil pada instansi tersebut
bertanggungjawab terhadap pendataan aset, pencatatan aset, dan pelaporan aset
hingga sampai pada tindak lanjut hasil inventarisasi aset ke dalam Sistem
Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) BMD. Beragam upaya harus dilakukan oleh pihak-pihak
terkait untuk mendapatkan opini WTP dari BPK, diantaranya harus menjalankan
tahapan manajemen aset dengan baik. Dalam beberapa kasus yang terjadi dalam
menjalankan fungsi manajemen aset adalah lemahnya bukti-bukti pendukung dari
aset fisik yang ada. Ketika pengadaan aset sudah selesai dilaksanakan
berdasarkan rencana kebutuhan aset yang bersumberkan dari belanja modal DIPA
tahun berjalan, maka hal-hal yang terkait pada aspek legal aset harus mendapat
perhatian khusus. Beberapa bukti pendukung terjadinya transaksi aset harus
diperoleh dengan lengkap seperti dokumen tender, kontrak, Berita Acara
pemeriksaan, dan Berita Acara serah terima aset. Serah terima aset kepada instansi
yang terkait dimaksudkan untuk keperluan database sebagai dasar pemantauan fisik
aset baik luas tanah, bangunan, jumlah kendaraan dan aset lain-lain termasuk
nilainya sebagai bagian dari manajemen aset. Setelah aset tersebut
diserah-terimakan kepada instansi terkait, maka langkah selanjutnya adalah
melakukan pencatatan dan mengakui aset tersebut kedalam penguasaan instansi
tersebut.
Daftar Pustaka
Sugiama, A Gima (2013), Manajemen Aset Pariwisata, Guardaya Intimarta, Bandung
Siregar, Doli D.2004.Manajemen Aset.Jakarta.Gramedia Pustaka Utama
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
https://www.academia.edu/7966294/Jurnal_Inventarisasi_Aset_Tetap_Kab. diakses 20 September 2014.
0 komentar:
Posting Komentar