Manajemen Aset is my background, it's my future,it has integrated by five different scientific and very pleasant to be in it
Home » » INVENTARISASI ASET

INVENTARISASI ASET

Unknown | 00.13 | 0 komentar
Manajemen suatu organisasi perusahaan swasta maupun pemerintah mungkin tidak mengetahui berapa tepatnya aset yang dimiliki atau mereka tidak mengetahui bentuk dan dimana posisi aset tetap yang dimilikinya. Pertanyaan tersebut muncul ketika penulis membaca beberapa artikel terkait carut-marutnya pengelolaan aset baik di instansi pemerintah maupun swasta. Untuk itu Manajemen perlu melakukan inventarisasi aset yang merupakan salah satu dari fungsi manajemen aset. Manajemen aset merupakan suatu cara dalam mengelola, mengoptimalkan dan mengendalikan aset agar dapat menunjang kegiatan utama operasional perusahaan. Berikut ini merupakan definisi inventarisasi aset menurut beberapa ahli:

1.  Menurut Sugiama (2013:173) Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu.

2.   Menurut Siregar (2014:518-520) Inventarisasi aset merupakan kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/labelling, pengelompokkan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset.

3.   Menurut PP No.27 Tahun 2014 pasal 1 menjelaskan bahwa inventarisasi aset adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.

4.  Menurut Harsono, dkk (2004:163) Inventarisasi aset adalah kegiatan-kegiatan yang meliputi pendaftaran, pencatatan dalam daftar inventaris, penyusunan atau pengaturan barang-barang milik negara atau daerah serta melaporkan pemakaian barang-barang kepada pejabat yang berwenang secara teratur dan tertib menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku sehingga mempermudah dalam penyajian data kekayaan negara/pemerintah daerah baik barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak.

Berdasarkan definisi tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa inventarisasi aset merupakan serangkaian kegiatan yang mencakup proses pendataan, pencatatan serta pengecekan mengenai kualitas dan kuantitas aset secara fisik dan yuridis/legal, kemudian selanjutnya dilakukan kodefikasi/labelling dan mendokumentasikannya untuk kepentingan pengelolaan aset bersangkutan dalam bentuk laporan. Inventarisasi aset dalam perkembangannya sangat diperlukan bagi suatu perusahaan ataupun instansi pemerintah untuk mengetahui jumlah dan kondisi aset yang riil pada saat itu. Berikut ini penulis paparkan mengenai ilustrasi aset kendaraan dinas yang perlu di inventarisasi:



ASET YANG PERLU DI INVENTARISASI

Aset merupakan segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi yang dimiliki baik oleh perusahaan sswasta maupun pemerintah yang dapat dinyatakan secara finansial. Setiap aset yang berada di liingkungan organisasi haruslah dapat diketahui keberadaannya, untuk itu inventarisasi penting dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum atas aset tersebut dan mengetahui jumlah serta kondisi aset yang riil pada saat itu. Aset yang perlu diinventaris adalah aset yang tidak habis pakai tetapi aset tetap atau aset/barang yang memiliki manfaat pemakaian lebih dari 12 bulan. Aset terbagi berdasarkan jenisnya, yaitu aset berwujud dan aset tidak berwujud. 

Aset berwujud atau tangible assets adalah kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca indera. (Sugiama, 2013:24). Contoh aset berwujud antara lain berupa:
1. Tanah atau lahan
2. Bangunan
3. Infrastruktur misal jalan raya, jembatan, irigasi, dan waduk
4. Kendaraan
5. Mesin

Aset tidak berwujud atau intangible assets adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak bisa diukur secara fisik, namun dapat diidentifikasi sebagai kekayaan secara terpisah, dan kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secara ekonomi sebagai hasil dari proses usaha atau melalui waktu. (Sugiama, 2013:25). Contoh aset tidak berwujud antara lain:
1. Hak cipta
2. Merek dagang
3. Hak paten
4. Franchise

Berikut ini merupakan ilustrasi aset yang perlu dilakukan inventarisasi berdasarkan jenis aset:


Ilustrasi Tanah atau Lahan
        Sumber:http://tanahkebunsukabumi.blogspot.com/


Ilustrasi Bangunan
          Sumber:http://www.akuntansiitumudah.com/





Ilustrasi Jalan Raya
Sumber:http;//jalankemanagitu.wordpress.com




Ilustrasi Mesin
Sumber:http://an-tika.blogspot.com/

Ilustrasi Kendaraan Dinas
Sumber : http://globalfmlombok.com/


PERMASALAHAN INVENTARISASI ASET 

Aset daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah. Potensi ekonomi bermakna adanya manfaat finansial dan ekonomi yang bisa diperoleh pada masa yang akan datang, yang bisa menunjang peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan publlik kepada masyarakat. Aset daerah diperoleh dari dua sumber, yakni dari APBD dan dari luar APBD.

Aset yang diperoleh baik itu melalui swakelola maupun pelelangan sebaiknya dilakukan inventarisasi segera, hal ini penting dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan diwaktu mendatang. Inventarisasi aset menjadi tolak ukur bagi suatu instansi pemerintah dalam mendapatkan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Pencatatan dan inventaris yang masih belum sesuai, membuat aset selalu jadi temuan masalah oleh BPK dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Kasus semacam ini telah terjadi di Pemda Bandung. Pada tahun 2010, tercatat ada 25 masalah aset tetap dan di tahun 2009 lalu ada 22 masalah, "ujar Kepala Sub Auditorat Jabar II Dede Sukarjo dalam acara Media Workshop 'Pengawasan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara' Ruang Auditorium BPK Jabar, Jalan Moch Toha, Kamis (3/11/2011).

Diantara temuan BPK terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah akun aset yang tidak didukung dengan rincian aset yang memadai sehingga keberadaan fisiknya tidak dapat ditelusuri, selain itu juga terdapat duplikasi pencatatan aset di satu SKPD akibat adanya perubahan organisasi. Untuk lebih jelas mengenai pemberitaan tersebut, silahkan membaca langsung artikelnya yang telah penulis kutip pada link berikut: 
  http://news.detik.com/bandung/read/2011/11/03/184024/1759650/486/masalah-aset-paling-pengaruhi-penilaian-opini-bpk?g771108fvt.



SOLUSI TERHADAP PERSOALAN DIATAS


Persoalan klasik seperti yang telah penulis sajikan diatas, kini telah menjadi Pekerjaan Rumah bagi pemerintah daerah. Aset-aset yang berada pada pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang harus dapat diketahui secara kualitas dan kuantitas. Inventarisasi juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset yang diperoleh baik dari beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), segala sesuatu terkait dengan pencatatan aktiva di neraca harus disertai oleh laporan fisik atas aset tersebut, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dilakukannya penelusuran terhadap aset-aset yang telah disajikan di dalam neraca.
Beberapa kasus yang telah disebutkan diatas dapat terjadi karena kelalaian pimpinan SKPD karena terjadinya perubahan organisasi yang telah menyebabkan pencatatan ganda (double accounting) di satu SKPD. Jikalau ada mutasi jabatan dalam organisasi, maka pimpinan SKPD harus bisa segera melakukan rotasi jabatan untuk menggantikan posisi yang sebelumnya dengan syarat kompetensi dipertimbangkan telebih dahulu agar dapat meneruskan pekerjaan sebelumnya secara baik dan benar berdasarkan aturan yang berlaku.
Dari keterangan diatas, penulis memiliki solusi atas permasalahan tersebut yaitu seharusnya divisi pengelola aset hingga unit terkecil pada instansi tersebut bertanggungjawab terhadap pendataan aset, pencatatan aset, dan pelaporan aset hingga sampai pada tindak lanjut hasil inventarisasi aset ke dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) BMD. Beragam upaya harus dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk mendapatkan opini WTP dari BPK, diantaranya harus menjalankan tahapan manajemen aset dengan baik. Dalam beberapa kasus yang terjadi dalam menjalankan fungsi manajemen aset adalah lemahnya bukti-bukti pendukung dari aset fisik yang ada. Ketika pengadaan aset sudah selesai dilaksanakan berdasarkan rencana kebutuhan aset yang bersumberkan dari belanja modal DIPA tahun berjalan, maka hal-hal yang terkait pada aspek legal aset harus mendapat perhatian khusus. Beberapa bukti pendukung terjadinya transaksi aset harus diperoleh dengan lengkap seperti dokumen tender, kontrak, Berita Acara pemeriksaan, dan Berita Acara serah terima aset. Serah terima aset kepada instansi yang terkait dimaksudkan untuk keperluan database sebagai dasar pemantauan fisik aset baik luas tanah, bangunan, jumlah kendaraan dan aset lain-lain termasuk nilainya sebagai bagian dari manajemen aset. Setelah aset tersebut diserah-terimakan kepada instansi terkait, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pencatatan dan mengakui aset tersebut kedalam penguasaan instansi tersebut.










Daftar Pustaka

Sugiama, A Gima (2013), Manajemen Aset Pariwisata, Guardaya Intimarta, Bandung

Siregar, Doli D.2004.Manajemen Aset.Jakarta.Gramedia Pustaka Utama

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
          

https://www.academia.edu/7966294/Jurnal_Inventarisasi_Aset_Tetap_Kab. diakses 20 September 2014.


            



Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Novian Hidayat | Mas Template
Copyright © 2011. Manajemen Aset - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger